Ratusan Disabilitas Mental di Kota Batu Dipastikan Bisa Menyalurkan Hak Suara di Pemilu 2024

Ratusan Disabilitas Mental di Kota Batu Dipastikan Bisa Menyalurkan Hak Suara di Pemilu 2024

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Batu - Komisioner KPU Kota Batu Marlina menyampaikan ada sebanyak 195 penyandang disabilitas mental di Kota Batu yang dipastikan mendapat hak suara pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai PKPU dan putusan MK.

Melansir Viva, kata Marlina nantinya dalam pemilihan tersebut ada prosedur khusus yang harus diikuti pemilih disabilitas mental. Seperti mereka wajib didampingi keluarga dan membawa surat keterangan dokter.

"Namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki identitas yang sah, berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Marlina, Rabu, 10 Januari 2024.

Marlina juga menyampaikan pihaknya berpesan pada para pendamping untuk tidak mengarahkan pilihan dari pemilih disabilitas mental. Hal itu bertujuan untuk memastikan agar setiap individu memiliki kebebasan dalam memilih. (AN-NY/VIVA)

Sumber: