KPK Minta Sidang Mantan Wamenkumham di Tunda
AMEG.ID, Indonesia - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya menunda sidang pra peradilan atas penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar.
Mengutip CNN Indonesia, Kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri penundaan disampaikan lantaran dari Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi. Jadi belum bisa hadir pada sidang yang seharusnya dilakukan hari ini Kamis (11/1/2024).
"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, Tim KPK akan hadir," katanya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa untuk hakim tunggal sudah ditunjuk untuk memeriksa hingga mengadili perkara itu. (WL-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: