Menparekraf Minta Pemda Tunggu Kebijakan Pajak Hiburan 40 Persen
AMEG.ID, Indonesia - Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan pejabat daerah bisa menunggu dulu sebelum membuat kebijakan. Hal itu karena saat ini aturan pajak hiburan 40 persen masih uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya diberikan brief dari tim hukum, bahwa karena ada proses judicial review mari kita menunggu hasil proses itu," kata Sandiaga dalam temu wartawan, Senin (15/1/2024).
Melansir Detik, Kata Sandiaga proses peninjauan materi di MK masih baru dilakukan awal tahun 2024. Oleh karena itu, Sandiaga mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berdiskusi mencari solusi yang baik.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. (AN-NY/DETIK)
Sumber: