Bank Yang Minta Agunan Ke Penerima KUR Bakal Dikenai Sanksi

Bank Yang Minta Agunan Ke Penerima KUR Bakal Dikenai Sanksi

AMEG.ID, Indonesia - Kementerian Koperasi dan UKM bakal memberikan sanksi terhadap 12 bank yang meminta agunan atau jaminan pada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kategori pinjaman di bawah 100 juta.

Mengutip Detik, berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 pemerintah menetapkan KUR dengan plafon sampai 100 juta tidak dikenakan agunan. Sehingga saat ini bank dilarang meminta agunan ke penerima KUR 100 juta ke bawah.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan jika nanti ada bank yang melanggar maka bakal dikenai sanksi berupa teguran dan pemotongan subsidi bunga."

Terkait dengan tindak lanjut hasil Monev (Monitor dan Evaluasi) KUR kami sudah menyampaikan surat teguran kepada 12 Penyalur KUR dan dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR pada minggu ini," kata Yulius kepada detikcom, Senin (15/1/2024). (AN-NY/DETIK)

Sumber: