Perludem Ingatkan Peserta Pemilu Yang Telat Laporkan Dana Kampanye Harus Didiskualifikasi
AMEG.ID, Indonesia - Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menyampaikan berdasarkan UU Pemilu peserta pemilu yang telat atau tidak sesuai dan tidak memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024 harus didiskualifikasi.
Melansir CNN Indonesia, Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye 14 hari sebelum rapat umum dimulai yang nantinya bakal digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Kata Kahfi ada kecenderungan peserta pemilu menyepelekan hal ini karena ada PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang memberikan kesempatan untuk memperbaiki LADK. Padahal PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.
“Karena ada mekanisme perbaikan yang disediakan oleh KPU, maka kita kok melihatnya kayak nganggap enteng gitu. Sehingga tidak berujung pada sanksi pembatalan kepesertaan," lanjutnya. (AN-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: