Organisasi Lingkungan Jatim Desak KPU dan Bawaslu Tindak Pelanggaran APK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jawa Timur - Direktur Organisasi Lingkungan Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setiawan mendesak KPU dan Bawaslu untuk tegas menindak peserta pemilu 2024 yang melanggar aturan. Khususnya aktivitas memasang alat peraga kampanye (APK) dengan cara memaku atau mengikat ke batang pohon.
Melansir Mongabay, Menurut Wahyu pelanggaran ini sangat mengganggu estetika keindahan kota di Jatim dan dapat memicu kerusakan pada batang pohon. Fenomena itu terlihat di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur. Sebagian diikat dengan kawat, sebagian lain terpaku.
“Kampanye itu boleh. Tapi tidak juga dengan merusak pohon demi mendulang suara pemilih,” katanya dalam rilis kepada media.
Lebih lanjut Wahyu juga menjelaskan potensi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yaitu penghematan ongkos pemilu, kurangnya edukasi lingkungan dan tata cara pemasangan APK di setiap parpol. Serta kurangnya pengawasan KPU dan Bawaslu. (YO-NY/MONGABAY)
Sumber: