Ratusan Korban Penipuan CPNS di Jatim Rugi Miliaran Rupiah

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar praktik penipuan seleksi CPNS Kemenkumham dan Kemenag Jatim dan mengamankan 4 tersangka yang melakukan penipuan terhadap 103 korban dengan total kerugian mencapai 7,4 miliar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua bundel rekening koran, tiga lembar profil PNS Palsu, dan satu ponsel milik tersangka. Kasus penipuan ini terbongkar berawal dari laporan korban bernama Ridwan yang mengaku telah menjadi korban penipuan seleksi CPNS di Kediri.
Melansir Berita Satu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan kasus ini terbongkar pada Senin (20/3/2023) di Kabupaten Kediri. Karena tindakannya itu pelaku terancam pidana 4 tahun dengan denda 500 juta.
"Muncul lah YH yang kenalan dengan korban (Ridwan), mengiming-imingi korban untuk sanggup dan memunculkan atau mengurus 20 orang yang gagal melalui formasi susulan," ujarnya. (YO-NY/BERITA SATU)
Sumber: