Airlangga Sebut Pemda Tak Wajib Beri Insentif Pajak Hiburan

Airlangga Sebut Pemda Tak Wajib Beri Insentif Pajak Hiburan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan Karaoke CS tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Sehingga Pemda bisa memberikan insentif fiskal namun tidak diwajibkan.

Mengutip CNN Indonesia, Insentif fiskal ini meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya. Hal ini mengacu pada Pasal 101 UU HKPD.

"Untuk aturannya (pajak hiburan) tetap di UU HKPD, tidak di UU Nomor 28 (Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), itu sudah diganti ke UU HKPD. Namanya insentif tergantung kepala daerah. Ini (insentif fiskal) kan diskresi, bisa diberikan dan tidak diberikan," jelasnya.

Airlangga juga mengatakan ada 2 cara untuk mendapatkan insentif tersebut yaitu pemda menetapkan langsung melalui peraturan kepala daerah dan pengusaha bisa mengajukan keringanan pajak hiburan kepada pemda. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: