Airlangga Sebut Pemda Tak Wajib Beri Insentif Pajak Hiburan
AMEG.ID, Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan Karaoke CS tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Sehingga Pemda bisa memberikan insentif fiskal namun tidak diwajibkan.
Mengutip CNN Indonesia, Insentif fiskal ini meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya. Hal ini mengacu pada Pasal 101 UU HKPD.
"Untuk aturannya (pajak hiburan) tetap di UU HKPD, tidak di UU Nomor 28 (Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), itu sudah diganti ke UU HKPD. Namanya insentif tergantung kepala daerah. Ini (insentif fiskal) kan diskresi, bisa diberikan dan tidak diberikan," jelasnya.
Airlangga juga mengatakan ada 2 cara untuk mendapatkan insentif tersebut yaitu pemda menetapkan langsung melalui peraturan kepala daerah dan pengusaha bisa mengajukan keringanan pajak hiburan kepada pemda. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: