Dewas Gelar Putusan Etik Puluhan Pegawai KPK Terkait Pungli

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya sudah menjadwalkan pembacaan putusan sidang etik 90 pegawai KPK pada 15 Februari 2024 yang diduga terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan Negara pada kamis 15 Februari 2023 lalu.
Melansir CNN Indonesia, sementara anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengatakan bahwa 90 pegawai KPK tersebut sudah dimasukan dalam enam klaster.
Kemudian Syamsuddin juga menjelaskan dugaan pungli terjadi di tiga Rutan dengan total 6,14 miliar dan setiap pegawai KPK menerima besaran bervariasi mulai dari 1 juta - 500 juta.
"Pertama di (Rutan) Merah Putih, kedua di sini C1 [Kantor Dewas], yang ketiga di (Pomdam Jaya Guntur)," kata Syamsuddin. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: