Perusakan APK di Jatim Masih Jadi Ranah Bawaslu

Perusakan APK di Jatim Masih Jadi Ranah Bawaslu

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jawa Timur - Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyebut perusakan puluhan Alat Peraga Kampanye di beberapa daerah Jatim masih menjadi ranah Bawaslu. Namun jika ada indikasi pidana maka akan ditangani oleh pihak kepolisian.

"Untuk perusakan baliho, Alhamdulillah sudah ditangani Bawaslu. Terutama penolakan-penolakan terhadap pasangan calon," kata Imam.

Menurut Imam, pihak kepolisian harus menunggu hasil penelitian Bawaslu  terkait analisa dugaan pelanggaran pemilu dalam tindakan perusakan APK tersebut.

Melansir Detik Jatim, Irjen Imam juga menegaskan pihaknya hanya bisa memeriksa dan memproses hukum apabila terdapat pelanggaran di dalamnya. Sebaliknya apabila tidak terbukti maka tidak bisa diproses secara pidana. (YO-NY/DETIK JATIM)

Sumber: