Kemenhub Terbitkan Aturan Membawa Koper Pintar di Bandara Maupun Maskapai
AMEG.ID, Indonesia - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M.Kristi Endah menyebut seiring banyaknya penumpang yg menaiki koper pintar saat di bandara, Kementerian Perhubungan akhirnya membuat penyesuaian aturan internasional terkait ketentuan membawa koper pintar ke dalam pesawat.
Melansir Suara Surabaya, sesuai SE dari Kemenhub nantinya penumpang tidak diizinkan membawa koper pintar dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas dan tidak boleh melebihi kapasitas 0,3 gram atau kapasitas lebih dari 2,7 Wh..
Selain itu, baterai lithium yang dapat dilepas dari koper pintar harus dibawa kedalam kabin dengan ketentuan kapasitas kurang dari 100 wh (watt/hour). Kemudian untuk berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
“Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan selamat” ucap Kristi. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: