Belasan Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada Ke MK

Belasan Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada Ke MK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - 11 Kepala daerah mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Kantor hukum Visi Law Office terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7) (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir CNN Indonesia, Koordinator Tim Hukum Visi Law Office Donal Fariz menjelaskan pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024  yang bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Desain keserentakan itu disebut telah merugikan sebanyak 270 kepala daerah terutama mengenai masa jabatan para kepala daerah yang terpangkas secara signifikan. Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai 49,5 persen dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia.“Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai 49,5 persen dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: