Belasan Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada Ke MK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - 11 Kepala daerah mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Kantor hukum Visi Law Office terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7) (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir CNN Indonesia, Koordinator Tim Hukum Visi Law Office Donal Fariz menjelaskan pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
Desain keserentakan itu disebut telah merugikan sebanyak 270 kepala daerah terutama mengenai masa jabatan para kepala daerah yang terpangkas secara signifikan. Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai 49,5 persen dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia.“Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai 49,5 persen dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: