Rakor Masa Tenang Pemilu Sudah Dilakukan H-1
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Agenda Rapat koordinasi untuk teknis pelaksanaan masa tenang Pemilu untuk wilayah Kabupaten Malang sudah dilakukan pada hari Sabtu yang lalu atau H-1 pelaksanaan di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang.
"Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyampaikan ketentuan tentang apa saja yang wajib dijalankan peserta Pemilu 2024," tutur Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini.
Mengutip Malang Times, Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahardika menjelaskan salah satu ketentuan yang dihasilkan dalam rakor itu seperti tidak diperkenankannya aktivitas kampanye pada masa tenang.
Dika menambahkan bahkan para peserta pemilu diwajibkan menutup akun resmi media sosial di hari terakhir masa kampanye pemilu. Tidak hanya berbasis digital, kampanye juga tidak boleh dilakukan termasuk dalam bentuk pemasangan APK. (WL-NY/MALANG TIMES)
Sumber: