KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Dulu Sebelum Masuk Bilik Suara

KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Dulu Sebelum Masuk Bilik Suara

AMEG.ID, Indonesia - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pemilih bisa membuka dulu surat suara terlebih dahulu sebelum masuk ke bilik suara. Hal itu dilakukan untuk memastikan surat suara dalam kondisi bagus.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Melansir Antara, kata Hasyim hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kalau para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi rusak jadi bisa langsung pergantian surat suara yang baru.

Hasyim juga menyampaikan KPU juga telah menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah DPT. Sehingga nantinya masyarakat bisa berkesempatan untuk menukar surat suara yang rusak. (AN-NY/ANTARA)

Sumber: