Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Laporan Perkara Pidana Selama Masa Kampanye Pemilu

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jawa Timur - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan pihaknya menerima 4 laporan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dari total 4 laporan perkara, 1 laporan sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
"Yang masuk ke kami ini ada 4 perkara dan satu sudah vonis 1 bulan penjara karena menang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan perusakan alat peraga kampanye," ucap Mia.
Melansir Ketik.co, Mia menjelaskan dari 4 perkara yang ditangani kejaksaan itu 3 diantaranya merupakan perkara perusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan 1 perkara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Mia menambahkan dalam 4 perkara ini kejaksaan berhasil menjerat salah satu pelaku yaitu Dwi Nur Siswanto yang terbukti telah melanggar Pasal 491 UU Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.(IC-NY/KETIK.CO)
Sumber: