Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Laporan Perkara Pidana Selama Masa Kampanye Pemilu

Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Laporan Perkara Pidana Selama Masa Kampanye Pemilu

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jawa Timur - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan pihaknya menerima 4 laporan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dari total 4 laporan perkara, 1 laporan sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Yang masuk ke kami ini ada 4 perkara dan satu sudah vonis 1 bulan penjara karena menang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan perusakan alat peraga kampanye," ucap Mia.

Melansir Ketik.co, Mia menjelaskan dari 4 perkara yang ditangani kejaksaan itu 3 diantaranya merupakan perkara perusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan 1 perkara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Mia menambahkan dalam 4 perkara ini kejaksaan berhasil menjerat salah satu pelaku yaitu Dwi Nur Siswanto yang terbukti telah melanggar Pasal 491 UU Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.(IC-NY/KETIK.CO)

Sumber: