Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia Bakal Dapat Ahli Waris
AMEG.ID, Jawa Timur - Komisioner KPU Jatim divisi SDM dan Litbang Rochani mengatakan saat ini pihak KPU Jatim sedang melakukan proses pendataan dan verifikasi kepada ahli waris dari puluhan petugas, anggota KPPS, dan Linmas yang meninggal dunia untuk pemberian santunan.
Melansir CNN Indonesia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 83 menyebut bahwa KPU dapat memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc bila mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
"Penyampaian santunan kematian ada yang sudah diterimakan kepada ahli waris dan beberapa kabupaten/kota sedang dilakukan verifikasi untuk memastikan juga kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Semoga tidak ada penambahan angka," jelas Rochani.
Sementara, menurut penjelasan dari Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022 santunan badan Adhoc yang meninggal dunia mendapatkan 36 juta per orang, cacat permanen 30 juta 8 ratus, luka berat 16 juta 5 ratus, luka sedang 8 juta 250, dan bantuan biaya pemakaman 10 juta. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: