20 Provinsi Lakukan Perhitungan Suara Ulang Karena Dugaan Kecurangan Hingga Kesalahan Penulisan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan lebih dari seribu tujuh ratus TPS di 20 provinsi melakukan perhitungan suara ulang karena menemukan dugaan kecurangan sampai kesalahan penulisan hasil penghitungan suara di formulir C hasil plano.
"Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan," kata Idham, Jumat (23/2/2024).
Melansir CNN Indonesia, kata Idham ada sebanyak dua provinsi yang menjadi provinsi dengan perhitungan suara ulang terbanyak yaitu Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan. Provinsi lain yang juga melakukan penghitungan suara ulang ada di Jatim dan NTB.
Selain itu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini juga masih dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 Provinsi. Sebelumnya, KPU telah menggelar pemungutan suara Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Rekapitulasi yang dimulai sejak 15 Februari dan berakhir pada 20 Maret 2024. (AF,AN-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: