Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Ceko dan Argentina
AMEG.ID, Bali - Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali deportasi para WNA dari Ceko dan Argentina. Hal itu lantaran para WNA bekerja sebagai instruktur yoga dengan izin masuk indonesia untuk berwisata.
Mengutip Asumsi.Co, Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai 3 Maret 2024. Sebelumnya kedua WNA itu telah tiba di Bali pada Sabtu (3/2/2024).
“Kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA), namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif promosi di media sosial,” ujarnya.
Kata Hendra, penangkapan itu dilakukan ketika ada operasi pengawasan dan pemantauan di media sosial. Sedangkan keduanya aktif promosi di media sosial. Untuk saat ini kedua nya tengah ditahan sementara di ruang detensi deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing. (WL-NY/ASUMSI.CO)
Sumber: