Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Ceko dan Argentina

Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Ceko dan Argentina

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Bali - Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali deportasi para WNA dari Ceko dan Argentina. Hal itu lantaran para WNA bekerja sebagai instruktur yoga dengan izin masuk indonesia untuk berwisata.

Mengutip Asumsi.Co, Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai 3 Maret 2024. Sebelumnya kedua WNA itu telah tiba di Bali pada Sabtu (3/2/2024).

“Kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA), namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif promosi di media sosial,” ujarnya.

Kata Hendra, penangkapan itu dilakukan ketika ada operasi pengawasan dan pemantauan di media sosial. Sedangkan keduanya aktif promosi di media sosial. Untuk saat ini kedua nya tengah ditahan sementara di ruang detensi deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing. (WL-NY/ASUMSI.CO)

Sumber: