Kapolri Tetapkan Kebijakan Penyandang Disabilitas Boleh Ikut Rekrutmen

Kapolri Tetapkan Kebijakan Penyandang Disabilitas Boleh Ikut Rekrutmen

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya akan menetapkan kebijakan penyandang disabilitas bisa mengikuti seleksi masuk pendidikan bintara polri dan SIPSS di tahun 2024.

Melansir Detik, kata Dedi rekrutmen ini merupakan sejarah untuk polri dan sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Hal itu karena sebelumnya penyandang disabilitas hanya berstatus ASN Polri.

"Ini tonggak sejarah bahwa Polri ini sangat ramah, dan membuka peluang, kesempatan yang sama seusai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi juga menyampaikan dalam proses perekrutan ini polri melakukan studi komparatif dari negara maju dan pemetaan internal polri tentang tugas disabilitas di kepolisian. Nantinya penyandang dapat bekerja di operator dan kehumasan. (AF,WL-NY/DETIK)

Sumber: