Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Harus Diusut!
![Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Harus Diusut!](https://ameg.disway.id/uploads/BUKHORI1.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG – Kebocoran data pribadi tidak bisa sebatas dimaknai sebagai insiden personal warga negara. Data pribadi merupakan hak asasi yang harus dijaga, sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945.
Demikian ditegaskan anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, terkait dugaan data 279 juta penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum peretas Raid Forum.
Dia mengingatkan, sesuai pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.
“Maka, kebocoran data pribadi adalah wujud ancaman siber (cyber threat) terhadap national interest kita. Apalagi kebocoran data ditengarai juga menimpa salah satu badan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian sistemik dalam jumlah signifikan,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (21/5/21).
Bukhori Yusuf mengurai, berdasar riset bertajuk Global Digital Reports 2020, sebanyak 64 persen penduduk Indonesia telah terkoneksi internet. Sementara, kian masifnya penggunaan internet tidak diimbangi regulasi perlindungan data pengguna internet yang memadai.
Ditambahkan, Badan Siber dan Sandi Negara mencatat, sepanjang 2020 terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan. Kemudian ada 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Fakta itu menunjukan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet, salah satunya melalui pengesahan rancangan UU perlindungan data pribadi,” imbuhnya.
Anggota Baleg itu juga meminta kepolisian mengusut tuntas pihak yang sengaja membocorkan dan memperjualbelikan data pribadi itu. Pasalnya, kejadian itu berpotensi menimbulkan kerugian signifikan dari aspek materil maupun imateril.
“Dari segi materil, bisa kita cermati bahwa banyak terjadi penyalahgunaan data untuk transaksi fiktif, misalnya pinjaman online yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang datanya dicuri,” katanya.
“Dari segi imateril, tidak jarang sejumlah korban mengalami hambatan untuk mengakses pelayanan publik, misalnya pembuatan NPWP, akibat data pribadinya ternyata telah dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya,” tutupnya.
Sekadar informasi, sebuah akun bernama kotz diduga menjual data 279 juta data penduduk Indonesia di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021.
Dia sesumbar memiliki data yang terdiri dari nama lengkap, KTP, nomor telepon, email, NID, dan alamat.
Ada 1 juta data sampel diberikan secara gratis oleh akun ini untuk diuji kebernarannya. Lebih lanjut, kotz juga mengklaim memiliki 20 juta data foto pribadi di dalam data yang dimilikinya itu.
Sumber: