Belasan Rumah Sakit di Malang Raya Belum Melayani BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan--
AMEG.ID, Malang Raya - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Malang Sukardi menjelaskan di Kota Malang ada 6 dari total 27 rumah sakit di Malang Raya yang belum melayani BPJS Kesehatan. Kemudian untuk wilayah Malang Raya diketahui sebanyak 11 rumah sakit.
Melansir Radar Malang, sebelumnya Pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan agar masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapat perlakuan sama dalam layanan.
Di sisi lain, Sukardi juga menyebut soal rencana pemberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan pemerintah pusat, instruksinya masih belum sepenuhnya sampai ke pemerintah daerah. Sehingga pihaknya masih menunggu forum komunikasi yang disiapkan BPJS Kesehatan.
"Kami akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Baik untuk rumah sakit yang sudah melayani BPJS Kesehatan maupun yang belum," kata Sukardi. (NF-NY/RADAR MALANG)
Sumber: