BPOM Perintahkan Peredaran Roti Okko Ditarik
roti okko--
AMEG.ID, Indonesia - Berdasarkan temuan BPOM roti merek OKKO terbukti mengandung unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan. Karena itu BPOM memerintahkan penarikan peredaran roti OKKO.
Mengutip Antara, BPOM menyatakan natrium dehidroasetat terdeteksi dari uji laboratorium. Temuan ini berawal dari inspeksi BPOM pada roti okko yang dilakukan pada 2 Juli 2024.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," terang BPOM.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menjelaskan bahwa unsur natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang biasanya digunakan untuk produk kosmetik dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. (AN-NY/ANTARA)
Sumber: