DPR Tunda Pembahasan RUU TNI Polri

DPR Tunda Pembahasan RUU TNI Polri

Aksi simbolik menolak revisi UU TNI dan Polri di Jakarta --

JAKARTA, AMEG.ID - Ketua Baleg DPR - Wihadi Wiyanto menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menunda pembahasan RUU TNI/Polri pada periode ini.

"Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan Undang-Undang TNI/Polri," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

Wihadi tak menyampaikan alasan mengapa Baleg menunda pembahasan kedua RUU tersebut. Ia hanya menyatakan mereka memutuskan untuk menunda pembahasan.

Ia juga menyampaikan hingga kini masih belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah.

Pada saat yang sama, Wihadi mengatakan masih akan melihat urgensitas terlebih dulu apakah RUU itu akan dilanjutkan pembahasannya di DPR periode selanjutnya atau tidak.


Putuskan Tunda Pembahasan RUU TNI-Polri

Sementara Wihadi juga tidak menyampaikan alasan mengapa Baleg menunda pembahasan kedua RUU tersebut.

"Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya. Setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over juga kan nantinya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan telah menerima surat presiden untuk RUU TNI dan RUU Polri.

Selain dua RUU itu, DPR juga telah menerima Surpres RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

 

Kata Wihadi hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melihat urgensitas RUU TNI-Polri tersebut  yang bakal menentukan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan di DPR RI.

Selain dua RUU itu, DPR juga telah menerima Surpres RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

DPR lewat Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan keempat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Pengesahan keempat RUU ini jadi usul inisiatif DPR sebagai lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa kedua RUU itu ke Rapat Paripurna.

Sumber: