Pelihara Ikan Lansia Di Kota Malang Divonis 5 Bulan Penjara.

Pelihara Ikan  Lansia Di Kota Malang Divonis 5 Bulan Penjara.

Pelihara aligator gar--

Kota Malang, AMEG.ID - Senin (9/9/2024) Majelis Hakim PN Malang Kelas IA menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada lansia berusia 61 tahun asal Kota Malang Piyono karena memelihara ikan aligator gar yang dilarang Undang-Undang.

“Terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap I Wayan.  Usai vonis itu Piyono mengungkapkan kekecewaanya. Piyono mengaku hanya memelihara ikan seolah adalah penjahat besar.

“Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat,” ujar Piyono dengan wajah kekecewaannya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Su'udi menambahkan, putusan Majelis Hakim yang ada dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan dinilai ringan. Terlebih perbuatan Piyono dinilai melanggar hukum. 

NASIB Kakek Piyono Divonis 5 Bulan ...

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Su’udi menyampaikan putusan Majelis Hakim dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dan dinilai ringan apalagi perbuatan Piyono dinilai melanggar hukum.

Bahkan pada putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari sidang agenda tuntutan JPU Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu yakni dengan delapan bulan penjara dan subsider dua bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Dengan demikian lebih ringan 3 bulan serta denda Rp 5 juta.

Sebab ada beberapa pertimbangan yang akhirnya vonis itu berkurang. “Karena beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya,” terang Su’udi.

Vonis tersebut tentu terhitung dengan masa tahanan yang sudah dilakukan sejak awal Agustus 2024 ini. Dengan demikian masih tersisa kurang lebih 4 bulan. “Kalau dari Agustus, sebentara lagi 4 bulanan,” tutup Su’udi.

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. Kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

 

Sebelumnya Piyono memelihara 8 ikan Aligator Gar sejak tahun 2006 di kolam pemancingan miliknya lalu di tahun 2024 tersisa lima ekor ikan.

Diketahui, nasib malang menimpa Piyono karena memelihara ikan aligator gar yang dibelinya pada tahun 2006 silam. Saat itu dibeli berukuran kecil sebanyak delapan ekor seharga Rp 10 ribu di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, hanya menyisakan lima ekor sudah berusia 16 tahun di kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

Tiba-tiba petugas kepolisian Polda Jatim pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan. Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan.

Sumber: