Tata Kelola Parkir Terus Diperbaiki
AMEG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, memastikan perbaikan terus dilakukan dalam hal pengelolaan parkir.
Pada dialog Idjen Talk yang digelar Radio City Guide 911 FM dengan tajuk “Tata Kelola Parkir di Kota Malang”, Kamis (27/5/21), pagi tadi, Handi menjelaskan, sejak awal 2000-an, sudah dikenal regulasi pajak parkir dan retribusi di seluruh wilayah Indonesia.
“Pajak parkir masuk ke Dispenda (sekarang Bapenda), sedangkan retribusi parkir masuk ke Dinas Perhubungan,” rincinya.
Perbedaan pajak dan retribusi ada pada tata cara pemungutan. Retribusi parkir wajib dengan karcis, dengan nominal yang pasti, roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 3 ribu.
Selanjutnya ada pajak tarif layanan, nilainya bisa Rp 5 ribu, bisa Rp 10 ribu, sesuai ketentuan layanan yang diberlakukan, seperti di MOG (Mall Olimpyc Garden).
Yang kerap menjadi masalah dalam tata kelola parkir ini, sambungnya, lebih ke lokasi yang abu-abu, seperti halaman Ruko.
“Ini yang sedang dipetakan Bapenda dan Dishub secara bertahap, agar jelas ini masuk pajak atau retribusi, sehingga ke depan tata kelola parkir di Kota Malang akan lebih baik lagi,” tutupnya. (*)
Sumber: