Divonis Bersalah, Habib Rizieq Hanya Dihukum Denda Rp 20 Juta

Divonis Bersalah, Habib Rizieq Hanya Dihukum Denda Rp 20 Juta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG – Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara, menilai, HRS terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tutur Hakim Ketua, Suparman Nyompa, Kamis (27/5/21) sore.

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada HRS dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua, sembari membeberkan alasan yang memberatkan dan meringankan terhadap HRS.

Yang memberatkan, kata dia, HRS disebut sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Sedangkan yang meringankan, HRS menepati janji mencegah massa simpatisan untuk tidak datang pada saat pemeriksaan, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan menjaga ketertiban dan lancarnya jalannya persidangan.

"Terdakwa adalah tokoh agama yang yang memiliki jutaan umat, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata hakim.(*)

Sumber: