DJP Jatim Blokir Ribuan Rekening Penunggakan Pajak
memblokir 3 ribu 827 rekening milik penunggak pajak pada 26-27 September 2024.--
Jawa Timur, AMEG.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Jawa Timur I, II, dan III mengambil langkah tegas dengan memblokir 3 ribu 827 rekening milik penunggak pajak pada 26-27 September 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif untuk mengamankan penerimaan negara melalui penagihan aktif.
Pemblokiran rekening ini di laksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I - Fajar Adiprabawa menjelaskan pemblokiran ini dilakukan terhadap 456 wajib pajak yang tersebar di seluruh Jawa Timur dan langsung sampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang.
Sementara itu, Pada semester l tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang di laksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur l berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar. Fajar menuturkan bahwa DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggakan pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening di lakukan.
Namun, apabila penunggak pajak tidak kooperatif, serangkaian tindakan penagihan aktif akan di lakukan hingga utang pajak di lunasi. Fajar berharap pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester ll 2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
Sumber: