80 Persen UMKM di Dampit Malang Masih Ilegal

80 Persen UMKM di Dampit Malang Masih Ilegal

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Malang - Venny Ayu Soraya--

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Malang Venny Ayu Soraya menyebut terdapat 4.500 UMKM di wilayah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut hanya terdapat 20 persen UMKM yang sudah punya legalitas, sementara 80 persen lainnya belum terdaftar.

 

Veny menjelaskan legalitas usaha yang belum diupayakan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga), serta legalitas perizinan lainnya.

 

"Sebagai anggota dewan dari Komisi II yang bermitra dengan Disperindag juga Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malang ini, saya meminta perwakilan dari UMKM untuk mendata. Bagi pelaku usaha yang mau mendaftar legalitas ini, nanti saya bantu," kata Venny.

 

Selain itu, untuk para pelaku UMKM yang ingin menyampaikan aspirasi bisa melalui program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Tak hanya itu, program ini juga dapat diperuntukkan untuk kegiatan non-fisik seperti pemberdayaan masyarakat.

 

"Pokir non-fisik untuk pemberdayaan masyarakat itu ada pada Komisi II ini. Termasuk, kegiatan pemberdayaan di Dinas Koperasi dan UKM serta Disperindag maupun dinas lainnya," jelas Venny.

 

Oleh karena itu, pihaknya siap untuk memfasilitadi jika terdapat pelaku UMKM yang membutuhkan pengembangan kegiatan usaha.

Sumber: