Malang Disambut Sejumlah Kasus Curanmor di Awal Tahun
Polres Malang berhasil ringkus tujuh pelaku curanmor di Kabupaten Malang--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur mengungkap sebanyak enam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan total tujuh tersangka pada awal tahun 2025.
Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyebut pihaknya telah mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total tujuh tersangka pada rentang waktu 1 hingga 23 Januari 2025.
"Kami menangani enam kasus dengan total tujuh tersangka yang kami tangkap," jelas Kompol Bayu.
Seluruh kasus curanmor tersebut terjadi di enam TKP yang berbeda yaitu di Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, serta Gondanglegi.
Keenam kasus curanmor itu juga terdiri dari berbagai macam modus operandi salah satunya dengan mengajak korban bertemu, lalu melakukan tindak kekerasan untuk melumpuhkan korban. Kemudian pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.
Polisi juga mendapati beberapa barang bukti aksi curanmor dari masing-masing tersangka diantaranya seperti enam kendaraan roda dua, tiga ponsel, hingga sebelas plat nomor kendaraan.
Bayu juga menyampaikan dalam aksi ini terdapat adanya keterlibatan anak di bawah umur. Menurutnya hal itu harus menjadi perhatian dari banyak pihak khususnya orang tua. Ia meminta agar para orang tua melakukan pengawasan terhadap perilaku dan aktivitas anak-anaknya.
"Keterlibatan anak-anak harus menjadi perhatian bersama, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa," ujarnya.
Akibat dari aksi ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 - 12 tahun penjara.
Sumber: