Pemkot Malang bakal Berikan Sanksi Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Transparan

Pemkot Malang bakal Berikan Sanksi Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Transparan

Pemkot Malang bakal berikan sanksi denda untuk wajib pajak yang tidak transparan. Foto : Tugu Malang--

AMEG.ID, Kota Malang - Kasubdit Pajak Daerah 2 Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Pradana menjelaskan akan memberikan sanksi berupa akumulasi persentase denda 4 kali lipat terhadap wajib pajak yang kedapatan tidak transparan dalam menyampaikan laporan pajak.

 

Sanksi itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya manipulasi laporan pajak dari wajib pajak dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, pengalian persentase ini juga dilakukan untuk melihat jumlah selisih nominal yang tidak dilaporkan.

 

"Misalnya, ada wajib pajak laporan pajak sebenarnya Rp 50 juta, tetapi yang dilaporkan hanya Rp 30 juta. Nah, untuk Rp 20 juta ini kemana? Maka selisih itu dikalikan empat berarti menjadi Rp 80 juta," jelasnya.

 

Sebagai informasi, di tahun 2025 ini Pemkot Malang targetkan pendapatan pajak daerah mendapat 846 miliar. Dari total itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki jumlah tertinggi yang harus terealisasi dengan total Rp 200 miliar dan disusul pajak untuk restoran senilai Rp 163 miliar.

 

Berdasarkan data Bapenda Kota Malang, saat ini untuk BPHTB realisasinya sebanyak Rp 17 miliar dan pajak restoran Rp 25 miliar.

 

Karena itu, untuk mencapai target pajak tahun ini Pemkot Malang mewajibkan seluruh wajib pajak untuk patuh dan jujur ketika menyampaikan laporan terkait pajak.

 

"Banyak yang tidak tertib membayar dan tidak transparan, akhirnya tidak tercapai. Di tahun 2025 ini kami yang tingkatkan mengenai kesadaran tertip terhadap pajak," tegas Ramdhany.

Sumber: