Tak Memuat Pendidikan Pancasila, Ketua MPR Desak Pemerintah Revisi PP 57/2021

Tak Memuat Pendidikan Pancasila, Ketua MPR Desak Pemerintah Revisi PP 57/2021

AMEG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, karena Pancasila harus jadi mata pelajaran wajib dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

PP 57/2021 sendiri dinilai tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.

Bamsoet, sapaan akrabnya, meminta pemerintah berkaca dari hilangnya mata pelajaran pendidikan Pancasila sejak UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hilangnya mata pelajaran itu membuat pondasi bangsa rapuh, akibat ketidakpahaman generasi muda terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Dia juga mengingatkan, melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada 1978 dan 1983, pendidikan Pancasila telah menjadi pelajaran wajib sejak 1975.

Beranjak dari itu, MPR RI kini tengah mendorong agar pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan.

“Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," tegasnya, kepada wartawan, Minggu (18/4/21).

Laju roda zaman dan lompatan kemajuan yang cepat di berbagai bidang kehidupan yang dibungkus bingkai modernitas, sambung dia lagi, telah membuat tantangan merawat dan menjaga Pancasila semakin nyata.

Bila bangsa ini lalai dan abai, maka nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa.

Salah satu upaya menghadirkan nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan. Apalagi pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebab itu dia berpendapat, setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk pendidikan Pancasila.

"Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan adalah menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai. Bukan sekadar bahan untuk dihafal atau dimengerti, juga perlu diterima dan dihayati, dipraktikan sebagai kebiasaan, bahkan jadi sifat yang menetap pada setiap diri orang Indonesia," pungkasnya.(ar)

Sumber: