Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut bersalah dalam perkara hasil swab test atau tes usap Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Habib Rizieq bersalah dan turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," tuntut jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/21).

Sedang Habib Hanif Al-Atas yang juga menantu Habib Rizieq juga disebut terbukti dan meyakinkan bersalah dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Hanif Al-Atas selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, pada perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara, sedangkan perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat divonis denda Rp 20 juta. (*)

Sumber: