Polri Gagalkan Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Malaysia

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Malaysia masuk ke Indonesia.
Psikotropika perusak anak bangsa itu hendak diselundupkan lewat jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.
"Pada Mei lalu telah dilakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kilogram, dan pada tanggal 31 dikembangkan, akhirnya dapat 5 kilogram sabu lagi, jadi total 45 kilogram," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/21).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, menambahkan, penyelundupan barang haram itu terungkap, setelah pihakmya mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Malaysia ke Tanah Air.
Gerak cepat, pihaknya segera bekerja sama dengan Bea Cukai menindaklanjuti informasi itu.
"Pada Minggu pertama Mei, ada petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah Provinsi Riau di pantai timur, bahkan sudah ada di Pekanbaru," kata Krisno.
Selanjutnya pada 8 Mei 2021 sore, pihaknya menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau, yang dicurigai sebagai lokasi gudang sabu.
Di sana ditemukan sabu seberat 40 kg dibungkus kemasan teh Cina.
"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku barang itu milik suaminya, insial ADT. Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap ADT di TKP lain, di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru," katanya.
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur.
Dari mereka akhirnya ditemukan sabu seberat 5 kg. Dia meyakini sabu diselundupkan lewat pesisir Pantai Timur, Sumatera, dikuatkan dengan keterangan tersangka ADT.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda sesuai perbuatannya. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," tutup Krisno. (*)
Sumber: