Pemkot Batu Himbau Kepala SKPD Daftarkan THL ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Batu Himbau Kepala SKPD Daftarkan THL ke BPJS Ketenagakerjaan

AMEG - Pemkot Batu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta kepada setiap kepala SKPD di lingkup Pemkot Batu untuk mendaftarkan THL (tenaga harian lepas) ke dalam BPJS Ketenagakerjaan atau  Kesehatan maksimal pada tahun depan. 

Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto menerangkan, untuk pendaftaran THL agar bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan ranah pada masing-masing SKPD. Dimana saat ini, belum semua THL tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada setiap kepala SKPD untuk menganggarkan. Agar THL bisa terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," ujar Siswanto kepada ameg.id.

Meski begitu, walau THL Pemkot Batu belum seluruhnya tercover BPJS. Pihak BKPSDM Pemkot Batu memastikan, untuk seluruh tenaga honorer Pemkot Batu telah tercover empat program BPJS ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini. 

Fioto: Isitmewa

"Jika pada tahun 2020 lalu sebanyak 470 tenaga honorer Pemkot Batu hanya tercover dua program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tahun ini ada dua tambahan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan merek terima, yakni program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," bener Siswanto. 

Kata dia, penambahan program tersebut sesuai dengan Perda dan Perwali tentang Ketenagakerjaan. Bahwasanya, Pemkot Batu sangat peduli terhadap para pegawainya. Terutama untuk tenaga honorer yang telah dianggarkan untuk didaftarkan dalam empat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, untuk tenaga honorer juga sudah kami daftarkan dua program BPJS Ketenagakerjaan  dan juga BPJS Kesehatan. Sedangkan pada tahun ini kami tambahkan dua program lagi," ujarnya. 

Foto: Istimewa

Oleh karena itu, Siswanto berani memastikan, jika seluruh tenaga honorer Pemkot Batu pada tahun ini, telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan empat program dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka memiliki jaminan ketika bekerja dan terjadi kecelakaan. 

"Tak hanya itu, dengan terdaftarnya empat program BPJS Ketenagakerjaan ini. Ketika pensiun, mereka juga akan mendapatkan uang ketika pensiun," katanya. 

Disisi lain, pihaknya juga terus mengupayakan kesejahteraan bagi honorer dan THL Pemkot Batu, dengan cara meningkatkan gaji bulanan pada tahun 2021 ini. "Untuk honorer dari Rp 2,4 juta, tahun ini menjadi Rp 2,8 juta per bulan. Nilai itu sesuai dengan UMK Kota Batu. Sedangkan untuk gaji THL dari Rp 1,5 - 2 juta per bulan, tahun ini naik menjadi Rp 2.450.000. Meski nilainya masih dibawah UMR, namun kami telah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tandas Siswanto. (*)

Sumber: