KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos, Biar Publik Tak Ragu

KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos, Biar Publik Tak Ragu

AMEG – Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu segera menetapkan tersangka baru perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), demi menggugurkan keraguan publik bahwa KPK tidak sedang dilemahkan.

Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi temuan fakta baru di sidang Bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial, juga dua terdakwa lainnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Menurut dia, sejak awal pemeriksaan perkara Bansos Sembako Covid-19 ini memang banyak kejanggalan. Mulai lambannya KPK menetapkan tersangka baru, berubahnya berita acara pemeriksaan (BAP) hingga banyak nama hilang di dakwaan, padahal berkali-kali disebut di persidangan.

"Misalnya seperti HH, IY, ACH dan beberapa nama lainnya," tutur Satyo, Minggu (6/6/21).

Dia juga mengingatkan. korupsi Bansos ini sangat ironis, miris, dan bikin geram. Karena, bukan saja merusak program pemerintah dalam pemulihan ekonomi, tetapi korupsi Bansos juga kejam, karena merampok daya hidup orang miskin yang tengah terpapar krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Terlebih, sambung Satyo, Kemensos termasuk yang paling giat menyerap anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan menempati posisi teratas dari jajaran kementerian/lembaga dalam hal penyerapan anggaran PEN 2020.

"Aliran korupsi Bansos diduga juga 'mengaIir hingga jauh',  lembaga yang dikenal sebagai auditor negara kabarnya pun mendapat 'jatah' fee korupsi Bansos, lantas KSP (Kantor Staf Presiden) yang juga disebut di dalam persidangan yang diduga berperan jadi 'mediator' untuk mendapatkan kuota," jelas Satyo, usai mengetahui fakta persidangan adanya saksi yang menyeret nama KSP.

Dengan demikian, sambungnya, pimpinan KPK harus bisa menetapkan tersangka baru dengan merujuk hasil BAP dan fakta persidangan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Justru ketika KPK bisa menyeret nama-nama tersebut menjadi tersangka, maka para pimpinan KPK sekaligus bisa menjawab keraguan masyarakat bahwa KPK 'tidak sedang dilemahkan'," katanya.

"Dan problem internal terkait kontroversi alih status puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK (tes wawasan kebangsaan) juga dengan sendirinya terjawab, bahwa KPK pimpinan Firli Bahuri masih konsisten memberantas korupsi dan tidak menjalankan agenda kekuasaan dari mana pun," pungkasnya. (*)

Sumber: