Besok, KPK Pastikan Panggil Azis Syamsuddin

Besok, KPK Pastikan Panggil Azis Syamsuddin

AMEG - Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijadwalkan Rabu (9/6/21) besok.

Politisi dari Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus rasuah Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yang juga menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Rabu besok tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," jelas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/6/21).

Menurutnya, surat panggilan untuk Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu sudah dikirimkan KPK secara patut menurut hukum.

"Untuk itu kami mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.

Ali Fikri juga menegaskan, Azis Syamsuddin merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai itu.

"Keterangannya sangat diperlukan, agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, dan Walikota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial (MS), sebagai tersangka.

Selain pada kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah kongkalikong pada penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Berdasar pemeriksaan Dewas KPK, Azis Syamsuddin disebut memberi uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin, bermula dari perkara di Lampung Tengah terkait kader Partai Golkar, Aliza Gunado. Azis dan Aliza dari satu partai yang sama.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, sebagian uang itu diberikan kepada pengacara Maskur Husain kurang lebih Rp 2,25 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Info terbaru, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin itu.

"Nggak, nggak, nggak. Itu sudah saya ubah, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami, tidak ada orang lain," tukas Robin.(*)

Sumber: