Menghina Presiden dan DPR Bisa Dibui, Haris Pratama: Jangan Sampai Mengkritik Dianggap Menghina

Menghina Presiden dan DPR Bisa Dibui,  Haris Pratama: Jangan Sampai Mengkritik Dianggap Menghina

Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. (*) 

Sumber: