Pelapor SPI: Silakan Dukung JE, Tapi Jangan Menzinai Peristiwa yang Terjadi

Pelapor SPI: Silakan Dukung JE, Tapi Jangan Menzinai Peristiwa yang Terjadi

AMEG -  Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan terkait dugaan tindak kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Namun, bertambahnya calon tersangka sangat dimungkinkan .

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan. Sejumlah pengelola sekolah, selain terlapor JE memiliki kemungkinan terjerat hukum. Lantaran mereka mengetahui kejadiannya, tapi tidak melaporkan.

"Dalam UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014, ini masuk dalam pasal pembiaran. Contohnya, jika ada pengelola atau guru di sekolah tahu, ada tindakan seperti itu namun dibiarkan. Berarti mereka mendukung kegiatan itu. Sehingga masuk dalam pasal pembiaran dan bisa saja terjerat hukuman pidana selama 5 tahun," terang Arist kepada ameg.id, Rabu (9/6/2021) saat berkunjung ke Polres Batu.

Informasi dugaan pembiaran tersebut, dia dapatkan dari keterangan para pelapor yang sebelumnya telah menemuinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan. Pengelola siapa yang bisa saja menjadi tersangka itu. Namun yang jelas, berdasarkan informasi dari terduga korban ada pengelola yang mengetahui dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Arist juga menyampaikan, jika semalam kembali bertemu tiga terduga korban yang lapor ke Polda Jatim. Mereka menitipkan sejumlah pesan kepada dirinya.

Mereka minta siswa-siswi di Sekolah SPI, tetap tenang dan mendoakan kakak-kakaknya yang berjuang menegakkan hukum.

"Selain itu, mereka juga menyampaikan. Dengan adanya laporan ini, tidak ada sedikit pun keinginan menutup Sekolah SPI. Para pelapor hanya meminta penegak hukum untuk memproses pelaku. Agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Foto: Ananto/ameg.id

Pesan juga dititipkan kepada Arist, bagi orang-orang yang berada di belakang JE atau yang mendukung JE. Anak-anak itu mempersilakan. Namun jangan sampai melukai, melupakan atau mengabaikan peristiwa yang sesungguhnya telah terjadi bertahun-tahun di sekolah tersebut.

"Anak-anak itu mempersilakan, siapa saja yang mau mendukung JE. Hanya saja, mereka berpesan dari lubuk hati paling dalam. Jangan sampai mengabaikan dan menzinai peristiwa yang telah terjadi," ujarnya.

Pasalnya peristiwa itu, merupakan peristiwa kelam dan sangat pahit yang pernah dialami terduga korban. Lantaran kejadian kekerasan seksual bukan terjadi seperti perkosaan. Namun terjadi berulang-ulang dan direncanakan. 

Sementara itu, atas dibukanya hotline pengaduan melalui Polres Batu maupun Pemkot Batu, pihaknya sangat mengapresiasi. Meski dibukanya hotline itu bukan khusus untuk kasus ini saja. Namun kasus-kasus kekerasan seksual lain.

"Dari hasil pengaduan melalui hotline, disinyalir ada siswa yang masih aktif sebagai siswa SPI," ungkap nya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan. Pihaknya telah membentuk tim melalui Direktorat Krimum Polda Jatim. Melalui tim tersebut, dua hari yang lalu telah memeriksa dua orang pihak Sekolah SPI. (*)

Sumber: