Salah Bawa Penumpang, Tukang Becak Dipenjara 15 Tahun
AMEG – Belakangan, publik dihebohkan pengakuan seorang bapak pengayuh becak yang divonis penjara 15 tahun. Penyebabnya, salah bawa penumpang.
Pada video yang dibagikan channel YouTube Mister Prasss, pengayuh becak bernama Agus alias Agom, mengaku tak tahu penumpangnya membawa karung berisi sabu-sabu seberat 45 kg.
"Bila yang diceritakan itu benar, tidak layak beliau dimasukkan ke penjara selama 15 tahun," kata Wakil Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Amirullah Hidayat, menanggapi curahan hati Agom, Selasa (20/4/21).
Dijelaskan, kejadian itu murni karena pengayuh becak tidak tahu-menahu barang yang dibawa penumpang. Tidak mungkin pengayuh becak menanyakan kepada penumpang ihwal barang yang dibawa.
"Terlebih sampai memeriksanya. Bagi penarik becak, mendapatkan penumpang sudah rezeki yang besar," sambungnya.
Berangkat dari logika itu, ia meminta aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang kasus yang menimpa pengayuh becak itu.
"Jika terbukti tidak bersalah, wajib dibebaskan demi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Amirullah.
Kasus Agom, sambung dia, juga patut jadi perhatian lembaga hukum terkait. Komnas HAM juga harus ikut bersuara.
"Bandar Narkoba wajib dihukum berat, jika perlu semua bandar dihukum mati. Tapi jangan orang yang tidak tahu apa-apa tentang Narkoba, dihukum, terlebih seorang tukang becak," tutup kader Muhammadiyah itu.(ar)
Sumber: