Tamparan Keras, DPRD Kembalikan LKPJ Bupati Bondowoso
AMEG - DPRD Kabupaten Bondowoso mengembalikan LKPJ Bupati KH Salwa Arifin agar dilakukan perbaikan menyeluruh.
Kejadian ini baru pertama terjadi sejak Bupati dan wakil Bupati dipilih langsung. "Jelas ini tamparan keras bagi Bupati. Apakah OPD (Organisasi perangkat daerah) itu sudah tidak patuh pada Bupati," ujar aktivis LSM Jaka Jatim, Jamharir, Selasa (20/04/2021).
Sejumlah politisi pun bereaksi atas pengembalian LKPJ Bupati. Ketua DPRD H. Ahmad Dafir mengatakan, reaksi DPRD atas pengembalian LKPJ ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pencitraan. Namun, jika ditelaah jernih maka eksekutif khususnya Bupati seharusnya melakukan dan meningkatkan kinerja. Sehingga LKPJ Bupati tidak semrawut seperti saat ini.
"Bagi orang yang tidak mengerti pasti akan mengatakan ini sekedar pencitraan," ujar Dafir, ditemui di kantornya, Selasa (20/04/2021).
Dhafir, panggilan karibnya menjelaskan, ada perbedaan antara LKPJ dengan LPJ Bupati. "Kalau LPJ sebagaimana diatur dalam UU 22/99 bisa berimplikasi politik bahkan apabila LPJ Bupati ditolak, Bupati bisa di makzulkan. Tetapi kalau LKPJ tidak ada istilah menolak tapi hanya di kembalikan untuk direvisi dan disesuaikan dengan permendagri nomer 13/2020," ujarnya.
LKPJ ini, kata Dafir memang tidak berimplikasi politik namun berimplikasi yuridis. Artinya pada saat LKPJ tidak mengacu pada peraturan perundangan apalagi data yang disajikan tak sesuai dengan data dan fakta serta capaian kinerja, maka ini menjadi pintu masuk penegak hukum karena LKPJ berkaitan erat dengan penggunaan anggaran tahun 2020.
"Bagi PKB Qulilhaq walau kana murran dan wama alaina illal balagh. Artinya, kita punya tanggung jawab secara moral maupun secara hukum, untuk mengoreksi. Secara moral kita wajib mengingatkan," tuturnya. (ir)
Sumber: