Beri Pendampingan Maksimal, Kejari Batu Peroleh Penghargaan
"Alhamdulillah, hakim menjatuhkan 3 putusan, antara lain mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan PN Malang tidak berwenang mengadili perkara itu, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tutupnya. (*)
Sumber: