Kak Seto: Proses Hukum Sekolah SPI Harus Diumumkan

Kak Seto: Proses Hukum Sekolah SPI Harus Diumumkan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kata Kak Seto, berdasarkan UU Perlindungan Anak, semua warga negara Indonesia wajib melakukan perlindungan. Sehingga bukan hanya pemerintah dan polisi saja yang menjaga masa depan bangsa.

Setelah sowan dengan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Kak Seto melanjutkan perjalanannya ke Polres Batu. Setelah itu, dirinya juga akan menuju ke Sekolah SPI, untuk melihat kondisi anak-anak yang ada di sekolah tersebut.

"Kami ingin melihat situasi yang ada. Setelah itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim serta bertemu dengan Gubernur Jawa Timur," tandasnya. (*)

Sumber: