Kak Seto: Proses Hukum Sekolah SPI Harus Diumumkan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kata Kak Seto, berdasarkan UU Perlindungan Anak, semua warga negara Indonesia wajib melakukan perlindungan. Sehingga bukan hanya pemerintah dan polisi saja yang menjaga masa depan bangsa.
Setelah sowan dengan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Kak Seto melanjutkan perjalanannya ke Polres Batu. Setelah itu, dirinya juga akan menuju ke Sekolah SPI, untuk melihat kondisi anak-anak yang ada di sekolah tersebut.
"Kami ingin melihat situasi yang ada. Setelah itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim serta bertemu dengan Gubernur Jawa Timur," tandasnya. (*)
Sumber: