Gratifikasi di Kab Malang: Tetap Soroti Perlakuan Tak Adil ke Rendra
AMEG-Tim penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) tetap mempersoalkan perlakuan yang tidak adil dan tidak proporsional terhadap klien mereka, Rendra Kresna. Hal itu mencuat saat pembacaan duplik atau tanggapan dari penasihat hukum terdakwa atas replik JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK.
Sidang dengan agenda penyampaian duplik itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/4/2021). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH yang beberapa kali sidang sebelumnya berhalangan hadir, karena sakit. Dr Johanis didampingi oleh hakim anggota I Ketut Suarta SH MH dan Emma Ellyani SH MH.
Sidang dimulai dengan penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna. Dibacakan oleh Dian Aminudin SH. Sedangkan Haris Fajar Kustaryo SH mendampingi terdakwa Rendra Kresna yang mengikuti jalannya sidang secara online dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Disusul kemudian di sesi berikutnya, pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) yang disampaikan Meka Dedendra SH. Sedangkan Iki Dulagin SH MH mendampingi terdakwa Eryk Armando Talla dari Rutan KPK, Jakarta mengikuti sidang secara online.
Saat pembacaan duplik penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna disebutkan, materi pembelaan atau pledoi yang berkaitan dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak proporsional untuk terdakwa Rendra Kresna, tetap dimunculkan. Ini terkait cara pendakwaan atas dua dakwaan tindak pidana yang dilakukan.
Penuntut umum, lanjut Dian Aminudin SH, hanya menjawab dengan mengemukakan bahwa hal itu sebenarnya bukanlah materi pembelaan tentang terbukti atau tidaknya dakwaan. JPU menjawab hanya menerima berkas perkara atas nama terdakwa Rendra Kresna Nomor: BP/14/Dik. 02.00/23/02/2019 tanggal 4 Februari 2019, dan menjadi kewajibannya untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Terhadap jawaban penuntut umum tersebut, kami tegaskan bahwa cara pendakwaan terhadap Rendra Kresna yang dilakukan dengan memecah menjadi dua dakwaan, diajukan dalam dua perkara, yang masing-masing disidangkan sendiri-sendiri, itu sangat merugikan terdakwa Rendra Kresna,” kata Dian.
Akibatnya, terdakwa Rendra Kresna terbebani menjalani dua putusan. Sebaliknya, terdakwa Eryk Armando Talla yang dua dakwaannya disidangkan dalam satu perkara, hanya terbebani menjalani satu putusan. Hal ini tampak sangat jelas sebagaimana yang telah terjadi.
“Saudara Rendra Kresna dikenakan tuntutan 8 tahun penjara dalam perkara pertama, Nomor: 37/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby. Ditambah dengan tuntutan 4 tahun penjara dalam perkara kedua, Nomor: 84/Pid.sus-TPK/2020/PN.Sby yang saat ini sedang berlangsung,” lanjut Dian Aminudin.
Bandingkan dengan Eryk Armando Talla. Terhadap dua dakwaan, yakni dakwaan menerima suap dan dakwaan menerima gratifikasi, hanya dikenakan 1 tuntutan yaitu 4 tahun penjara. Sehingga apabila semuanya berujung pada putusan pemidanaan, maka dapat dipastikan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Rendra Kresna akan lebih lama daripada pidana yang djatuhkan kepada Eryk Armando Talla.
“Proses hukum yang berakibat langsung pada perlakuan yang tidak adil terhadap saudara Rendra Kresna, yang seharusnya tidak boleh terjadi, adalah hal penting untuk kami kemukakan selaku penasihat hukum terdakwa,” lanjut Dian.
Maka adalah hak dari terdakwa Rendra Kresna untuk memperoleh perlakuan yang sama atau hak persamaan di hadapan hukum. Ini sepenuhnya dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun juga.
Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun melakukan penuntutan. Hal ini seharusnya mempermudah koordinasi antara penyidik dan penuntut dalam proses penegakan hukum yang efektif, efisien, proporsional dan adil.
“Atas dasar hal tersebut, maka sudah sepatutnya jika kami selaku penasihat hukum saudara Rendra Kresna mengemukakan hal yang amat prinsipiil tersebut. Dan memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menjadi pertimbangan dalam memberikan keadilan. Kami selaku penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna, menyatakan tetap pada pledoi tanggal 30 Maret 2020, yang merupakan satu kesatuan dengan duplik ini,” kata Dian Aminudin SH. (yan)
Sumber: