Penyuap Mengungkap Suap
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kuntomo: "Di BAP saya katakan, saya memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai SGD 8 ribu.".
Kuntomo memberi setelah ia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 12 miliar. Atas nama PT Darma Lantara.
"Saya hubungi Joko 'mas ada waktu? Saya mau ketemu sowan, saya thank you (saat menyerahkan uang). Saya tanya, gimana? Bisa dapat lagi nggak?" kata Kuntomo.
"Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak dan kuotanya terbatas," lanjutnya.
Irman dan Kuntomo berjasa terhadap peradilan karena memberikan kesaksian. Tapi mereka bisa terjerat hukum.
Berdasar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001) diatur sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Tapi, kita tunggu proses sidang kasus ini. Apakah penyuap terjerat hukum atau tidak. (*)
Sumber: