Di Surabaya Lagi Tren Istri Minta Cerai, Apa Penyebabnya
AMEG - Tingkat perceraian di Kota Surabaya secara nasional cukup tinggi. Pemohonnya dominan dari pihak perempuan.
Pemohon gugatan cerai dari pihak istri yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Surabaya jumlahnya 1.723 kasus. Jumlah itu tercatat Januari sampai Mei 2021.
Sedangkan talak istri mencapai 731 kasus. "Gugatan cerai terbanyak karena faktor pertengkaran yang dipicu masalah ekonomi dan perselingkuhan," kata Humas PA Surabaya, Wachid Ridwan kepada ameg.id, Rabu (16/6/2021).
Gugatan akibat faktor ekonomi, dijelaskan Wachid, bukan karena suami tidak mampu menafkahi istri. Rata-rata suami berpenghasilan cukup. Apa penyebabnya?
"Karena suami pelit. Penghasilan suami cukup, tetapi kalau pelit terhadap istri juga jadi penyebab pertengkaran. Istri sudah dicukupi, tetapi boros juga jadi alasan," ungkap Wachid.
Di PA Surabaya sering menemukan faktor ekonomi suami-istri sama-sama punya penghasilan, tapi pasutri tidak bisa mengelola keuangan dan berakibat utang banyak. "Istri semena-mena karena penghasilan lebih tinggi. Kasus ini masuk alasan psikologis," ungkapnya.
Sedangkan, alasan suami menggugat istri didominasi karena faktor perselingkuhan. "Biasanya kalau istri selingkuh tipe yang bukan diam di rumah. Sama-sama bekerja dan punya penghasilan," ungkap Wachid.
Dampak buruk dari perceraian, kata Wachid, adalah masa depan anak. Karena itu tidak jarang hakim menemukan kasus anak yang trauma karena ayah dan ibunya tidak pernah akur.
Terlebih bagi anak yang turut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Suami sering KDRT terhadap istri di depan anaknya. Anaknya cenderung jadi pendiam karena trauma," terang Wachid.
Pihak PA sebelum memutuskan gugatan, berupaya melakukan perdamaian memediasi tergugat dan penggugat.
Dijelaskan, ada empat tahapan mediasi sebelum pasangan suami istri resmi bercerai. Satu tahapan dilakukan di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) dan tiga lain di PA.
Menurut dia, hakim punya trik untuk mendamaikan pasangan suami-istri yang sudah diambang perceraian.
Jika mediasi hakim gagal, pasutri akan dimediasi lagi oleh mediator yang sudah terverifikasi Mahkamah Agung.
Jika masih gagal, kata Wachid, dilakukan mediasi menggunakan arbitrase. "Kalau sudah sampai seperti itu masih tidak berhasil, itu di luar kuasa kami," ujarnya. (*)
Sumber: