Covid-19 Masih Ancaman, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dibatasi
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG – Kamis (17/6/21) hari ini, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomer 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.
Surat edaran itu terbit beberapa jam yang lalu. Menyikapi itu, Kantor Kementerian Agama Kota Malang berencana segera melakukan sosialisasi.
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Dr Muhtar Hazawawi MAg, mengaku sudah menerima surat edaran dari pusat itu, beberapa saat lalu.
"Sudah kami terima dari pusat, secepatnya kami menggelar koordinasi di tiap-tiap kecamatan," ujarnya tuturnya.
Setelah koordinasi selesai, sambungnya, jajarannya juga segera terjun ke lapangan untuk mensosialisasikan SE ini kepada seluruh rumah ibadah di Kota Malang, termasuk mushola dan masjid di permukiman warga.
"Kami berharap masyarakat memahami situasi ini. Jadi, sementara ibadah di rumah saja. Jangan sampai ada cluster rumah ibadah di Kota Malang," harapnya. (*)
Sumber: