Cuti Bersama Natal Dihapus, Dua Hari Libur Nasional Digeser
AMEG - Pengendalian Covid-19 juga dilakukan pemerintah dalam hal menentukan hari libur nasional dan penghapusan cuti bersama.
Jumat(18/6/21) hari ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan keputusan pemerintah terkait peniadaan cuti bersama Hari Raya Natal, termasuk menggeser dua hari libur nasional.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, hari cuti bersama Natal yang dihapus adalah tanggal 24 Desember 2021, satu hari sebelumnya perayaan hari raya umat Kristiani, 25 Desember.
Sedang hari libur nasional yang diubah pemerintah adalah Tahun Baru Islam pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. Selain itu, hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
"Jadi pemerintah memutuskan dua hari libur nasional, dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," jelas Muhadjir, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/21).
Penetapan itudisampaikan, usai rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (*)
Sumber: