Korban dan Keluarga Kasus SPI Mulai Mendapat Teror

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Korban dan keluarga kasus dugaan kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi, oleh founder utama Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) mulai mendapat teror dari orang-orang tak dikenal, pasca dilaporkannya kasus itu ke Polda Jatim.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan, tekanan dari orang-orang tak dikenal kepada keluarga korban dan keluarganya mulai berdatangan, akibat mencuatnya kasus itu. Keluarga korban pun mulai khawatir.
"Mulai Rabu (16/6/21), kami sudah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi. Sehingga, 14 pelapor yang telah di-BAP dan keluarganya mendapat perlindungan," jelas Arist kepada ameg.id, Sabtu (19/6/21).
Menurut dia, teror kepada korban dan keluarganya berupa telepon dari nomor tak dikenal. Selain itu juga lewat statemen melalui pesan singkat. Tak ayal, tekanan psikis mulai dirasakan.
Sementara, Sabtu (19/6/21) hari ini, rombongan Komnas PA bersama dua terduga korban juga tiba di Kota Batu, bertemu Koalisi Children Protection Malang Raya, untuk mendapat suport sosial dari 21 organisasi masyarakat yang tergabung dalam koalisi itu.
Di sisi lain, Arist juga mengungkapkan, berdasar informasi dari Kabid Renakta Polda Jatim, Selasa (22/6/21) mendatang terlapor JE dipanggil tim penyidik Polda Jatim.
"Pemanggilan baru dilakukan karena tim Polda masih mengumpulkan barang bukti pendukung. Namun, jika dilihat, proses ini cukup cepat, karena hanya berjalan dua minggu sudah dilakukan pemanggilan," katanya.
Perlu diketahui, kasus ini juga menjadi atensi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Sementara itu, lima pengelola Sekolah SPI ikut dilaporkan Komnas PA, karena mereka mengetahui kejadian itu tapi tidak memberi tindakan apa-apa. Menurut Arist, setelah dilakukan pemeriksaan kepada JE, lima orang itu juga akan dipanggil secara maraton.
"Dua dari lima orang itu sudah pernah diperiksa. Berarti tinggal tiga. Menurut informasi, kelima pengelola itu masih aktif di sekolah itu," tambahnya.
Terkumpulnya alat bukti yang bisa digunakan untuk memanggil JE, di antaranya hasil visum, saksi korban, dokumen foto dan video, serta testimoni. Semua itu sudah memenuhi untuk melanjutkan proses hukum.
"Kita kawal dan tunggu Selasa nanti, apakah JE hadir ke Polda atau tidak. Bila tidak hadir tiga kali, maka dijemput paksa. Tapi saya melihat, dari dua alat bukti itu saja sudah cukup, dan JE bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (*)
Sumber: