Tak Bayar Cicilan Rp 3 Miliar, Cleaning Servis Pemkot Batu Ditahan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
"Saya melaporkan ketiganya. Karena mereka semua juga turut melakukan pengambilan barang," tutur Kasiati.
Dalam proses pemeriksaan, Kasiati didamping penasihat hukum dari M. A. Alhaidary Law Firm & Partner's, Muhammad Robah.
"Selain ES, suaminya K dan ibunya II juga ikut menjadi terlapor. Namun hingga saat ini masih belum dipanggil," terang Robah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan telah melakukan penahan terhadap terduga ES akibat dugaan kasus penipuan. "Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap ES," katanya. (*)
Sumber: