Tak Bayar Cicilan Rp 3 Miliar, Cleaning Servis Pemkot Batu Ditahan

Tak Bayar Cicilan Rp 3 Miliar, Cleaning Servis Pemkot Batu Ditahan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

"Saya melaporkan ketiganya. Karena mereka semua juga turut melakukan pengambilan barang," tutur Kasiati. 

Dalam proses pemeriksaan, Kasiati  didamping  penasihat hukum dari M. A. Alhaidary Law Firm & Partner's, Muhammad Robah. 

"Selain ES, suaminya K dan ibunya II juga ikut menjadi terlapor. Namun hingga saat ini masih belum dipanggil,"  terang Robah. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan telah melakukan penahan terhadap terduga ES akibat dugaan kasus penipuan. "Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap ES," katanya. (*) 

Sumber: